Persyaratan

PERSYARATAN CALON REKTOR
UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
MASA BAKTI 2027–2031

Berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Seleksi dan Penetapan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Masa Bakti 2027-2031, maka Calon Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Administratif
  • Pelamar adalah warga negara Indonesia, yang wajib dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan pada saat Tahap I Penjaringan Pelamar. 
  • Pelamar bersedia menjadi Bakal Calon Rektor, apabila lulus dari penyeleksian.
  • Pelamar yang kemudian lulus menjadi Bakal Calon Rektor bersedia menjadi Calon Rektor, apabila telah memperoleh pertimbangan normatif dan kualitatif Senat Universitas. 
  • Pelamar yang kemudian lulus menjadi Calon Rektor bersedia menjadi Rektor, apabila terseleksi oleh Pengurus Yayasan. 
  • Pelamar yang kemudian terseleksi menjadi Rektor bersedia untuk tidak memangku jabatan tertentu, atau bersedia melepaskan jabatan tertentu, di perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan/atau organisasi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan Universitas.

  1. Persyaratan Akademik

Telah menjalani pendidikan program doktor dan berijazah doktor, yang wajib dibuktikan dengan dokumen ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi dalam negeri tempat Pelamar lulus menjalani program doktor; sedangkan untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah tersebut dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau instansi yang berwenang; dokumen ijazah yang dilegalisasi tersebut dilampirkan pada saat Tahap I Penjaringan Pelamar.

  1. Persyaratan Kesehatan

Persyaratan Kesehatan, yang dinilai berdasarkan hasil tes yang ditentukan dan dibiayai oleh Yayasan, meliputi:

  • kesehatan jasmani; dan
  • kesehatan rohani.

  1. Persyaratan dan Kriteria Manajerial
  • Berkomitmen memahami dan mematuhi statuta universitas, yang akan disampaikan kepada Pelamar. 
  • Berkomitmen memahami danmencapai target-target dalam Rencana Pengembangan Jangka Panjang Universitas, yang akan disampaikan kepada Pelamar. 
  • Berkomitmen mengembangkan seluruh potensi Universitas. 
  • Berkomitmen mengembangkan jaringan kerja nasional dan internasional dalam berbagai bidang terutama bidang akademik. 
  • Memiliki kematangan dalam kepemimpinan. 
  • Memiliki kemampuan menjalankan tata kelola yang baik.
  • Pernah berhasil mengelola suatu unit di perguruan tinggi atau lembaga setara, yang diceritakan pada bagian “Pengalaman organisasi” dalam RIWAYAT HIDUP Pelamar yang telah disediakan formatnya oleh Panitia.

  1. Persyaratan dan Kriteria Integritas Moral serta Kepribadian
  • Berjiwa Pancasila, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik lndonesia. 
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kekatolikan sebagaimana dituangkan dalam Spiritualitas dan Nilai-Nilai Dasar Universitas (SINDU), serta sesanti Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti.
  • Berkomitmen untuk mewujudkan Visi Universitas, menjaga citra, dan loyal kepada Universitas.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana kejahatan, yang wajib dibuktikan dengan adanya surat Keterangan Catatan Kepolisian terbaru yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat atas diri Pelamar yang dilampirkan pada saat Tahap I Penjaringan Pelamar. 
  • Tidak pernah melanggar norma dan etika akademik, yang dinyatakan dalam surat pernyataan.